konteks keilmuan islam pada masa kini



KONTEKS KEILMUAN ISLAM PADA MASA KINI

Tugas ini disusun guna memenuhi mata kuliah Filsafat / Manusia
Dosen pengampu : Al Makin







Di susun oleh  :
Nur Arifin ( 12540058 )


PROGRAM STUDI SOSIOLOGI AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN  STUDI AGAMA
DAN PEMIKIRAN ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012


A.    KEILMUAN ISLAM PADA MASA KINI
Dalam sejarah peradaban islam sering sekali kita jumpai masyarakat  yang menjadikan agma sebagai alasan untuk tidak terjun langsung dalam memenggali berbagai permasalahan yang ada di alam semesta melainkan beranggapan bahwa akhirat itu bertolak belakang dengan kehidupan dunia, Islam itu agama yang di bawa oleh nabi muhamad saw , bersubstansi  yang  telah dibawa untuk kemakmuran atau kemakmuran manusia (rahmatanlilalamian )Sebenernya metodologi islam itu ada dua macam yang selalu di terapkan untuk menghakimi proses dalam keilmuan islam yaitu : integralisasi dan objektifikasi. Integralisasi yaitu dalam kamus ilmiyah dikatakan penyatuan menjadi satu kesatuan yang utuh  atau keilmuan manusia disatukan dengan wahyu allah dan sunah nabi sedangkan objektifikasi itu sendiri kemakmuran untuk sesama manusia. Pengilmuan islam di sini tidak hanya terpaku pada persoalan agama semata tetapi tidak terlepas pula dari dari beberapa perkembangan ilmu-ilmu alam, tehnologi, Politik dan bahkan sosial budaya, dengan demikan islam yang telah sarat dengan ilmu itu akan dengan mudah memadukan antara ilmu agama dan ilmu-ilmu umum tersebut. Konteks  islam yang dulunya sempit akan menjadi luas karena kajian-kajian ilmu yang lain, sehingga yang akan muncul adalah pribadi-pribadi yang sadar akan kekuasaan  Allah dan  muslim yang mampu berdri di tengah mayarakat terlebih lagi dalam arus perkembangan zaman masa kini. Sebenernaya keilmuan zaman dahulu dengan zaman masa kini itu sebenrnya sama hanya pemikiran-pemikiran paradigma itu sendiri sangat berkembang jadi juga bisa dikatakan keilmuan pada masa sekarang ini perkembangan dari ilmu-ilmu pada zaman dulu semisal keilmuan integralisasi itu lahir semata-semata dari ilmu sekular dengan substansi yang di usung oleh keilmuan integralisasi sebagai revolusi atau perubahan ke yang lebih baik.dengan realitas seperti itu bahwasanya keilmuan integralisasi mengantikan keilmuan sekular tapi dalam berjalanya tidak menyepelekan keilmuan integralisasi atau menganggap rendah karena semua adalah produk ,partisipan ,dan konsumen dari keilmuan sekular.




B.     ILMU SEKULAR
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.Sekularisme juga merujuk ke pada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutamanya yang politis, harus didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti konkret dan fakta, dan bukan berdasarkan pengaruh keagamaan.kemunculan ilmu sekuler ( ilmu yang bersifat duniawi ) itu menampakan karena terlalu fanatik  ataupun berlebih- lebihan dengan ilmu  yang beranak dari filsafat itu sendiri dalam hal ini keilmuan selalu di utamakan ataupun di sakralkan bahwasanya ilmu tersebut adalah masa depan manusia. Dalam kontek sekularisme ini hingga sampai keujung keyakinan agama,di tinjau dari aspek ilmu memperjelas  perkembangannya ,terkait tentang keilmuan sekular itu bahwasanya pertimbangan-pertimbangan yang benar ataupun yang salah secara etis dan agama maupun budaya tidak ada ,semuanya itu benar . Dalam kehidupan ini sekularisme mencakup tentang kehidupan bermasarakat,berbudaya  dan bernegara .
C.    ILMU INTEGRALISTIK
Ilmu integralistik yaitu ilmu yang menyatukan temuan manusia dan wahyu tuhan dalam agama islam sumber hukum yaitu alquan: suatu wahyu yang telah di berikan oleh tuhan yang maha kuasa yang mengatur hubungan manusia dengan manusia ( habluminanas), manusia berhubungan dengan alam (habluminalngalam), manusia berhubungan dengan tuhan (habluminallah), selain itu bahwasanya sumber hukum islam yang lainya semisal hadis ,ijma, qias dll.dalam agama islam bahwasanya menyatakan sumber etika ,politik ,ekonomi,dan pengetahuan yang lainya dalam kontek ini tak bisa bersikap egois seperti agama tidak menjadikan wahyu yaitu sebagai salah satu sumber - sumber pengetahuan.atau sebaliknya bahwasanya hanya kecerdasan manusia itu sebagai sumber pengetahuan sehingga lupa dengan sang kholik(penciptanya) itu jga tak bisa di nyatakan sumber dalam ilmu kedua tersebut berjan seiringan hingga menjadi perkembangan ilmu yang sangat berfariasi  memang kita harus menyakini bahwasanya al Qur’an itu sendiri tak bisa berkembang dengan sendirinya tanpa andil filsafat bangsa barat itu .dalam pandangan  Istilah filsafat yang merupakan terjemahan dari philolophy (bahasaInggris) berasal dari bahasa Yunani philo (love of ) dan sophia(wisdom). Jadi secara etimologis filsafat artinya cinta atau gemar akan kebajikan (love of wisdom). Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat berarti hasrat atau keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati.Demikian arti filsafat pada mulanya dan juga mengatakan filsafat itu sumber dari segala pemikiran atau ilmu yang mencari kebenaran yang sebenar- sebenarnya munkin itu sering menjadi salah faham  oleh kalangan orang yang belum mengerti seluk beluknya sumber ilmu tersebut .dan al Qur’an  sendiri itu menyatakan bahwasanya  sumber al Qur’an itu sendiri sebagai sumber hukum segala hukum, dalam kontek ini al Qur’an juga bisa di katakan induknya hukum ,itu tadi dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya sumber pengetahuan  itu  bersumber dari manusia yaitu atas pemikiran–pemikiran yang menghasilkan keilmuan kefilsafatan tersebut dan sumber pengetahuan bersumber dari tuhan yaitu teks-teks al-Qur’an dalam kontek tersebut melahikan suatu pertanyaan yaitu : Mengapa ilmu hanya mempelajari hal-hal yang berada dalam jangkauan pengalaman manusia ? Jawaban dapat diberikan berdasarkan fungsi ilmu, yaitu deskriptif, prediktif, dan pengendalian.Fungsi dekriptif adalah fungsi ilmu dalam menggambarkan objeknya secara jelas, lengkap, dan terperinci. Fungsi prediktif merupakan fungsi ilmu dalam membuat perkiraan tentang apa yang akan terjadi berkenaan dengan objek telaahannya. Dan fungsi Pengendalian merupakan fungsi ilmu dalam menjauhkan atau menghindar dari hal-hal yang tidak diharapkan serta mengarahkan pada hal-hal yang diharapkan. Fungsi fungsi tersebut hanya bisa dilakukan bila yang dipelajari berupa ilmu dunia nyata atau dunia yang dapat dijangkau oleh pengalaman manusia. Objek setiap ilmu dibedakan menjadi dua : objek material dan objek formal. Objek material adalah fenomena di dunia ini yang ditelaah ilmu.Sedangkan objek formal adalah pusat perhatian ilmuwan dalam penelaahan objek material. Atau dengan kata lain, objek formal merupakan kajian terhadap objek material atas dasar tinjauan atau sudut pandang tertentu.


D.    OBJEKTIFIKASI
Dalam definisi objektifikasi yaitu:memandang sesuatu sebagai objek atau benda penerjemahan nilai-nilai internal kedalam katagori katagori objektif dalam agama kita agama islam objektifikasi dalam menetapkan hukum  berdasarkan hukum allah juga agama non islam itu menetapkan hukum berdasarkan apa yang mereka telah di tetapkan aturanya oleh  agama yang telah di percayainya dan juga  negara indonesiapun menetapkan hukum pun berdasarkan aturan-aturan yang telah di tetapkan,sebenernya persamaan untuk menetapkan hukum itu harus melihat objeknya semisalnya bahwa agama adalah suatu fenomena abadi di dalam di sisi lain juga memberikan gambaran bahwa keberadaan agama tidak lepas dari pengaruh realitas di sekelilingnya. Seringkali praktik-praktik keagamaan pada suatu masyarakat dikembangkan dari doktrin ajaran agama dan kemudian disesuaikan dengan lingkungan budaya. Pertemuan antara doktrin agama dan realitas budaya terlihat sangat jelas dalam praktik ritual agama. Dalam Islam, misalnya saja perayaan sekaten dalam bahasa arabnya(sahadattain/dua sahadat) di Indonesia yang bertempat di alun-alun utara depanya keraton yogyakarta yang dirayakan dengan tradisi acara semisal pengajian–penajian,pergelaran wayang kulit, jualan-jualan(pasar malem)dll yang telah di bawa oleh pendahulunya hingga sekarang masih ada   sebuah bukti dari keterpautan antara nilai agama dan kebudayaan. Pertautan antara agama dan realitas budaya dimungkinkan terjadi karena agama tidak berada dalam realitas yang vakum-selalu original. Mengingkari keterpautan agama dengan realitas budaya berarti mengingkari realitas agama sendiri yang selalu berhubungan dengan manusia, yang pasti dilingkari oleh budayanya Kenyataan yang demikian itu juga memberikan arti bahwa perkembangan objektifikasi agama dalam sebuah masyarakat-baik dalam wacana dan praktis sosialnya-menunjukkan adanya unsur konstruksi manusia. Walaupun tentu pernyataan ini tidak berarti bahwa agama semata-mata ciptaan manusia, melainkan hubungan yang tidak bisa dielakkan antara konstruksi Tuhan-seperti yang tercermin dalam kitab-kitab suci-dan konstruksi manusia-terjemahan dan interpretasi dari nilai-nilai suci agama yang direpresentasikan pada praktek ritual keagamaan. Pada saat manusia melakukan interpretasi terhadap ajaran agama, maka mereka dipengaruhi oleh lingkungan budaya-primordial-yang telah melekat di dalam dirinya. Hal ini dapat menjelaskan kenapa interpretasi terhadap ajaran agama berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya ini sudah jelas bahwasanya keilmuan islam pada masa kini harus pandai–pandai melihat realitasnya,indonesiapun negara yang multikultural untuk mensikapi masarakat yang berbebda-beda agama,ras ,etnis,dan suku bangsa itu harus bersikap toleran tidak hanya  membenarkan apa yang di percayainya apa yang di ikutinya oleh suatu golongan tertentu.
E.     PRIODISASI
Periodisasi ini sangatlah penting karena dalam kenyataanya kehidupan yang selama ini terbagi menjadi tiga bagin kehidupan zaman lampau(fiil madhi) ,kehidupan zaman sekarang(fiil mudhore zaman hal) dan kehidupan zaman yang akan datang (fiil mudhore zaman istikbal)dalam periode zaman ketiganya pun berubah-ubah atau berevolusi yaitu pada kehidupan zaman yang lampau manusia-manusianya sering kali berlandasan dengan hal-hal yang berkaitan dengan sesuatu yang di anggap ampuh , sesuatu yang gaib  di anggap sakral seperti jimat ,pohon yang besar,keris ,hewan dll. Dalam peradapan zaman ini manusianya berfikir bersifat mistik, berbicara mengenai zaman akan selalu berubah-ubah yaitu menginjak pada zaman kehidupan sekarang manusia berfikir melalui idiologi (landasan-landasan ) dalam dimensi pada zaman ini lebih bersifat rasional dalam prakteknya manusia-manusianya sudah bisa menyaring ,meningalkan sesuatu yang tak bersifat rasio (hal-hal mistis) dan yang terahir dimensi kehidupan pada zaman yang akan datang yaitu manusianya lebih berfikir mengunakan ilmu dalam pengertian ilmu sendiri  itu secara bahasa suatu kejelasan ,dan menurut istilah ilmu itu sendiri yaitu: suatu kejelasan pengetahuan yang jelas tentang segala sesuatu .sebenarnya hakekat ilmu hampir sama dengan pengetahuan.secara  gampangnya pengetahuan–pengetahuan yang di dalamnya yaitu letak ilmu tersebut jadi pengetahuan  dan ilmu itu suatu satu kesatuan yang tak dapat terpisahkan karena keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat.Dengan demikian sudah trlihat dengan jelas bahwasanya setiap masa setiap zaman akan berubah-ubah atau berevolusi ke taraf yang lebih baik lebih rasional dari semuanya yang telah diri kita di jajah oleh pengetahuan-pengetahuan yang kurang rasional kurang logis kurang benar yang dilihat dari kacamata pengetahuan yang telah lebih soheh atau pengetahuan yang telah di galih terus menerus hingga menjadi penyempurna atau mengeritisi pendapat-pendapat terdahulunya sehingga menjadi paradikma baru.


F.KESIMPULAN
Dari beberapa poin-poin di atas dapat di tarik   kesimpulan bahwasanya kontes keilmuan islam pada masa kini yaitu: dalam menetapak suatu hukum harus dilandasi dengan hukum-hukum  Al-Quran ,Hadis ataupun Sunah yang  soheh atau Ijm’a Qias dan juga hukum yang sudah di tetapkan oleh suatu badan hukum yang berhak menetapkan seperti MUI(majelis ulama indinesia).

Categories: